"Kami tidak bermaksud tidak melaksanakan apa yang telah disampaikan DPRD. Kami pemerintah saat bekerja, tidak ada istilah mendiamkan aspirasi," kata Diar.

Diar mengatakan banyak instansi daerah yang sibuk mengerjakan atau mengupayakan hal lain. Kondisi itu membuat instansi daerah terlambat menanggapi dan melaksanakan usulan dari DPRD.

"Bukan kami tidak reponsif. Tapi mungkin saat itu kami sedang sibuk. Sehingha, yang seharusnya dapat ditanggapi saat itu, jadi besoknya. (Terlambat) sehari saya pikir tidak terlalu jadi persoalan bagi rekan DPRD Bangli," katanya.

Karenanya, sistem timeline untuk menanggapi usulan telah dibuat Bappeda Bangli. Alurnya, dari proses pengajuan hingga ke rancangan, sudah ditentukan.

"Kami akan melakukan e-proposal yang sudah sesuai timeline dan peraturan undang-undang," katanya.