NADIKABAR.COM — DPRD DKI Jakarta bakal melakukan audiensi dengan DPR. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Jakarta, termasuk pengelolaan desil bantuan sosial (bansos) hingga jumlah kursi DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan audiensi akan dilakukan pada Jumat (2/10), salah satu hal yang dibawa dalam pertemuan tersebut ialah persoalan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

"Alhamdulillah, hari Jumat (2/10) nanti kami, DPRD DKI Jakarta, akan melakukan audiensi ke DPR RI. Hal ini menjadi catatan besar bagi kami karena ada beberapa hal terkait Undang-Undang DKJ," kata Azis di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Azis mengatakan UU DKJ mengatur 15 urusan dan mengamanatkan 24 peraturan daerah untuk mengatur berbagai hal di Jakarta. Salah satu persoalan yang disorot ialah rencana berkurangnya jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 yang dinilai perlu dikaji kembali.

"Yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85," ujarnya.

Azis menyebut saat ini Jakarta memiliki sekitar 10,6 juta penduduk dengan 106 anggota DPRD. Menurut dia, rasio tersebut sekitar satu anggota Dewan untuk 100 ribu penduduk.