Karena itu, DPRD DKI akan membawa usulan agar jumlah kursi tidak dikurangi. Bahkan, Dewan mengusulkan jumlah anggota DPRD DKI berada di kisaran 180-220 orang.
"Ada dua alternatif yang kami ajukan. Pertama, adanya daerah tingkat II atau DPRD tingkat II. Dengan begitu, masing-masing Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan wilayah lainnya masing-masing memiliki DPRD," jelasnya.
"Alternatif kedua, jumlah DPRD provinsinya ditambah, bukan dikurangi," sambungnya.
Azis mengatakan opsi pembentukan DPRD tingkat II dinilai lebih sulit karena membutuhkan perubahan undang-undang. Sedangkan opsi penambahan jumlah anggota DPRD provinsi dapat ditempuh dengan mengubah UU DKJ.
"Jumlahnya usulan kami ditambah menjadi minimal 180 atau sampai 220. Tergantung kajian dan sebagainya. Itu harus dikaji lagi," jelasnya.
Selain soal kursi, DPRD DKI akan menyampaikan persoalan pengelolaan desil yang menjadi dasar penentuan penerima sejumlah bantuan sosial. Ia mengatakan DPRD DKI menerima banyak aspirasi warga terkait perubahan desil.