"Yang kedua, kami juga mengusulkan agar pengelolaan desil yang selama ini sudah dilakukan DKI dan sudah kondusif, setelah diambil alih kementerian pusat, bisa dikembalikan," tuturnya.

Azis mencontohkan ada warga yang sebelumnya masuk desil 4 kemudian berubah menjadi desil 6. Ada pula warga yang sebelumnya berada di desil 3 menjadi desil 8. Perubahan tersebut, kata Azis, dapat membuat warga kehilangan akses terhadap bantuan yang sebelumnya mereka terima.

"Perubahan desil membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat. Yang tadinya dapat bantuan menjadi tidak dapat, dan jumlahnya banyak," ungkapnya.

Azis mengatakan DPRD DKI saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data desil karena pengelolaannya berada di pemerintah pusat. "Handphone saya ramai dengan urusan desil. Tetapi kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena sekarang kewenangannya ada di kementerian," katanya.

Karena itu, DPRD DKI berharap Jakarta mendapatkan kekhususan dalam pengelolaan desil sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan data dengan kondisi masyarakat Jakarta.

"Kami ingin agar pengelolaan desil bisa dikembalikan ke daerah. Kalau daerah lain saya tidak tahu, tetapi untuk Jakarta saya kira sudah cukup kompeten untuk mengatur masalah desil sesuai dengan yang sudah kita lakukan beberapa tahun yang lalu," imbuhnya.