NADIKABAR.COM — DPRD DKI Jakarta bakal melakukan audiensi dengan DPR. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Jakarta, termasuk pengelolaan desil bantuan sosial (bansos) hingga jumlah kursi DPRD DKI.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan audiensi akan dilakukan pada Jumat (2/10), salah satu hal yang dibawa dalam pertemuan tersebut ialah persoalan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
"Alhamdulillah, hari Jumat (2/10) nanti kami, DPRD DKI Jakarta, akan melakukan audiensi ke DPR RI. Hal ini menjadi catatan besar bagi kami karena ada beberapa hal terkait Undang-Undang DKJ," kata Azis di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Azis mengatakan UU DKJ mengatur 15 urusan dan mengamanatkan 24 peraturan daerah untuk mengatur berbagai hal di Jakarta. Salah satu persoalan yang disorot ialah rencana berkurangnya jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 yang dinilai perlu dikaji kembali.
"Yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85," ujarnya.
Azis menyebut saat ini Jakarta memiliki sekitar 10,6 juta penduduk dengan 106 anggota DPRD. Menurut dia, rasio tersebut sekitar satu anggota Dewan untuk 100 ribu penduduk.
Karena itu, DPRD DKI akan membawa usulan agar jumlah kursi tidak dikurangi. Bahkan, Dewan mengusulkan jumlah anggota DPRD DKI berada di kisaran 180-220 orang.
"Ada dua alternatif yang kami ajukan. Pertama, adanya daerah tingkat II atau DPRD tingkat II. Dengan begitu, masing-masing Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan wilayah lainnya masing-masing memiliki DPRD," jelasnya.
"Alternatif kedua, jumlah DPRD provinsinya ditambah, bukan dikurangi," sambungnya.
Azis mengatakan opsi pembentukan DPRD tingkat II dinilai lebih sulit karena membutuhkan perubahan undang-undang. Sedangkan opsi penambahan jumlah anggota DPRD provinsi dapat ditempuh dengan mengubah UU DKJ.
"Jumlahnya usulan kami ditambah menjadi minimal 180 atau sampai 220. Tergantung kajian dan sebagainya. Itu harus dikaji lagi," jelasnya.
Selain soal kursi, DPRD DKI akan menyampaikan persoalan pengelolaan desil yang menjadi dasar penentuan penerima sejumlah bantuan sosial. Ia mengatakan DPRD DKI menerima banyak aspirasi warga terkait perubahan desil.
"Yang kedua, kami juga mengusulkan agar pengelolaan desil yang selama ini sudah dilakukan DKI dan sudah kondusif, setelah diambil alih kementerian pusat, bisa dikembalikan," tuturnya.
Azis mencontohkan ada warga yang sebelumnya masuk desil 4 kemudian berubah menjadi desil 6. Ada pula warga yang sebelumnya berada di desil 3 menjadi desil 8. Perubahan tersebut, kata Azis, dapat membuat warga kehilangan akses terhadap bantuan yang sebelumnya mereka terima.
"Perubahan desil membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat. Yang tadinya dapat bantuan menjadi tidak dapat, dan jumlahnya banyak," ungkapnya.
Azis mengatakan DPRD DKI saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data desil karena pengelolaannya berada di pemerintah pusat. "Handphone saya ramai dengan urusan desil. Tetapi kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena sekarang kewenangannya ada di kementerian," katanya.
Karena itu, DPRD DKI berharap Jakarta mendapatkan kekhususan dalam pengelolaan desil sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan data dengan kondisi masyarakat Jakarta.
"Kami ingin agar pengelolaan desil bisa dikembalikan ke daerah. Kalau daerah lain saya tidak tahu, tetapi untuk Jakarta saya kira sudah cukup kompeten untuk mengatur masalah desil sesuai dengan yang sudah kita lakukan beberapa tahun yang lalu," imbuhnya.