NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Revisi atas undang-undang tersebut, menurut Basri, diperlukan sebagai upaya mempertahankan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 kursi.

""Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terutama di pasal 11 ayat 3 masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI,” kata Basri di Jakarta, Senin.

Basri Baco menjelaskan saat ini jumlah kursi di Parlemen Kebon Sirih itu berjumlah 106 orang yang mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam pasal 12 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota DPRD maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk.

Namun, ketentuan khusus tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Akibatnya, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum.

Menurut dia, ketentuan khusus mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dipertahankan karena perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).