"Jadi ini alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan, bukan kami meminta lebih daripada itu, tidak,” tegasnya.

Dirinya berharap ketentuan khusus dalam regulasi sebelumnya dapat kembali diakomodasi selama status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah secara resmi.

Ia menyatakan Jakarta sepatutnya diperlakukan seperti provinsi lain apabila kelak benar-benar tidak lagi berstatus ibu kota negara, baik secara de jure maupun de facto.

Perubahan status tersebut semestinya diikuti penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pemilihan wali kota dan bupati secara langsung oleh masyarakat serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten.

Ia menyebut KPU mengingatkan perubahan regulasi tersebut perlu diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu agar dapat menjadi acuan dalam pengaturan jumlah anggota DPRD.

"Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI,” kata dia.