NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Revisi atas undang-undang tersebut, menurut Basri, diperlukan sebagai upaya mempertahankan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 kursi.
""Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terutama di pasal 11 ayat 3 masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI,” kata Basri di Jakarta, Senin.
Basri Baco menjelaskan saat ini jumlah kursi di Parlemen Kebon Sirih itu berjumlah 106 orang yang mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam pasal 12 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota DPRD maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk.
Namun, ketentuan khusus tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Akibatnya, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum.
Menurut dia, ketentuan khusus mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dipertahankan karena perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menilai selama Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, kekhususan yang sebelumnya melekat pada Jakarta perlu tetap diperhatikan, termasuk dalam hal keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif daerah.
"Padahal Ibu Kota nya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007,” kata Basri.
Ia menjelaskan berdasarkan perhitungan yang mengacu pada ketentuan umum, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi hanya 85 orang.
Sementara itu, apabila ketentuan khusus dengan batas maksimal 125 persen kembali diberlakukan, jumlah anggota DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10) demi mendorong revisi UU DKJ.
Ia menegaskan upaya tersebut bukan untuk meminta keistimewaan tambahan bagi Jakarta, melainkan mempertahankan hak masyarakat untuk memperoleh keterwakilan yang memadai di parlemen daerah.
"Jadi ini alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan, bukan kami meminta lebih daripada itu, tidak,” tegasnya.
Dirinya berharap ketentuan khusus dalam regulasi sebelumnya dapat kembali diakomodasi selama status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah secara resmi.
Ia menyatakan Jakarta sepatutnya diperlakukan seperti provinsi lain apabila kelak benar-benar tidak lagi berstatus ibu kota negara, baik secara de jure maupun de facto.
Perubahan status tersebut semestinya diikuti penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pemilihan wali kota dan bupati secara langsung oleh masyarakat serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten.
Ia menyebut KPU mengingatkan perubahan regulasi tersebut perlu diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu agar dapat menjadi acuan dalam pengaturan jumlah anggota DPRD.
"Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI,” kata dia.