Ia menilai selama Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, kekhususan yang sebelumnya melekat pada Jakarta perlu tetap diperhatikan, termasuk dalam hal keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif daerah.
"Padahal Ibu Kota nya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007,β kata Basri.
Ia menjelaskan berdasarkan perhitungan yang mengacu pada ketentuan umum, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi hanya 85 orang.
Sementara itu, apabila ketentuan khusus dengan batas maksimal 125 persen kembali diberlakukan, jumlah anggota DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10) demi mendorong revisi UU DKJ.
Ia menegaskan upaya tersebut bukan untuk meminta keistimewaan tambahan bagi Jakarta, melainkan mempertahankan hak masyarakat untuk memperoleh keterwakilan yang memadai di parlemen daerah.