NADIKABAR.COM — Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya Pasal 11 ayat (3), berfokus mempertahankan 106 kursi DPRD seperti pada Pemilu 2024, bukan menambah kuota secara drastis.
“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud di Jakarta, Sabtu.
Menurut Suhud, tanpa pengaturan khusus, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi turun menjadi 85.