Karena itu, proporsi keterwakilan perlu dijaga agar aspirasi masyarakat dapat terserap secara optimal mengingat Jakarta memiliki dinamika kependudukan, sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang kompleks.

β€œYang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” ujarnya.

Dia berharap pembahasan revisi UU DKJ dilakukan secara terbuka melalui koordinasi dan komunikasi antar lembaga, dengan mempertimbangkan kebutuhan Jakarta serta kepentingan masyarakat.