Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPRD DKI minta pertahankan 106 kursi pada Pemilu 2029
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya Pasal 11 ayat (3)
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 13:43 WIB
• β± 2 menit baca
Karena itu, proporsi keterwakilan perlu dijaga agar aspirasi masyarakat dapat terserap secara optimal mengingat Jakarta memiliki dinamika kependudukan, sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang kompleks.
βYang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,β ujarnya.
Dia berharap pembahasan revisi UU DKJ dilakukan secara terbuka melalui koordinasi dan komunikasi antar lembaga, dengan mempertimbangkan kebutuhan Jakarta serta kepentingan masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.