Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPRD DKI minta pertahankan 106 kursi pada Pemilu 2029
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya Pasal 11 ayat (3)
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 13:43 WIB
• β± 2 menit baca
βTujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,β kata Suhud.
Dia menambahkan, penguatan keterwakilan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mempertahankan angka kursi.
βPenguatan keterwakilan diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga,β ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.