NADIKABAR.COM — Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard menegaskan legalitas merupakan prinsip utama dalam pengawasan klinik kesehatan di Jakarta karena berkaitan langsung dengan pelayanan dan tindakan medis kepada masyarakat.

"Yang ada di area DKI Jakarta, mengenai legalitas itu menjadi prinsip utama karena kita bicara mengenai tindakan-tindakan medis. Jadi, harus dilengkapi dengan legalitas yang jelas, sesuai peraturan yang ada," kata Gusti saat meninjau Klinik Utama St. Paul di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengatakan fungsi pengawasan DPRD DKI tidak hanya dilakukan terhadap satu fasilitas kesehatan, tetapi juga perlu diperkuat di wilayah lain untuk memastikan klinik menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Selain Klinik St. Paul, pihaknya juga menindaklanjuti persoalan di Klinik Utama Venus di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, yang diduga memiliki manajemen yang sama.

"Kita minta juga Suku Dinas Kesehatan dengan perangkat lingkungan lain untuk selalu waspada terhadap fasilitas-fasilitas di wilayah masing-masing," ujar Gusti.

Menurut dia, pengawasan tersebut penting dilakukan, terutama terhadap klinik yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap fasilitas kesehatan harus memastikan legalitas dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum menjalankan pelayanan.

Dalam peninjauan ke Klinik St. Paul, kata Gusti, pihaknya bersama unsur terkait juga menemukan kondisi klinik yang tidak beroperasi, kemudian dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan.

Gusti menegaskan penegakan aturan tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun.

Dia pun berharap pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan medis dari fasilitas yang memenuhi ketentuan.

"Kita negara hukum, jadi kita taat aturan. Selagi prosedurnya dilaksanakan, pasti akan kita teruskan," tegas Gusti.