Saat ini, dengan 106 anggota DPRD, perbandingan jumlah anggota dewan dengan penduduk Jakarta sekitar 1 banding 100.000.
Untuk itu, DPRD DKI meminta agar jumlah anggota dewan tidak dikurangi. Bahkan, jumlah tersebut dinilai perlu ditambah menjadi 180 hingga 220 anggota.
"Kami mengusulkan sekitar 180 sampai 220 anggota DPRD DKI Jakarta yang ideal, dengan menyesuaikan perbandingan dengan daerah lain, yaitu 1:50.000 atau 1:60.000," terang Aziz.
Azis mengatakan DPRD DKI menyiapkan dua alternatif untuk mengatasi persoalan jumlah kursi DPRD.
Alternatif pertama adalah membentuk DPRD tingkat II di masing-masing wilayah administrasi Jakarta. Dengan skema tersebut, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan akan memiliki DPRD masing-masing.
Namun menurut Aziz, pilihan tersebut membutuhkan perubahan undang-undang sehingga prosesnya akan lebih panjang.