NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat M. Nasib Ikroman, meminta Pemerintah Provinsi NTB menempuh langkah judicial review atau uji materi untuk mencari landasan hukum yang memungkinkan daerah mengatur kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah itu.Ia menilai keberadaan kendaraan berpelat luar daerah dalam jumlah besar memunculkan persoalan keadilan fiskal.

Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan yang dibangun dan dipelihara dengan anggaran daerah, tetapi pemerintah daerah belum memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mewajibkan kontribusi tertentu dari kendaraan tersebut."Intinya kan ada ketidakadilan, itulah yang ingin kita gugat. Kita dorong Pemprov NTB untuk melakukan judicial review," ujarnya di Mataram, Kamis.Ikroman mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas secara serius karena banyak perusahaan nasional, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, yang memiliki cabang di NTB menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah.

Kendaraan tersebut turut menggunakan jalan yang dibangun dari uang rakyat NTB, sehingga diperlukan kajian hukum untuk merumuskan mekanisme yang adil agar aktivitas operasional kendaraan tersebut juga memberikan manfaat bagi daerah.

"Bagaimana caranya agar kendaraan-kendaraan luar ini punya norma hukum yang bisa kita atur, sehingga tidak merugikan daerah," tegas Acip sapaan akrabnya.Meskipun pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menggratiskan biaya balik nama kendaraan. Namun, kebijakan tersebut belum memberikan perubahan signifikan terhadap keberadaan kendaraan berpelat luar di NTB.

Acip juga menjelaskan perbedaan kendaraan operasional yang menetap atau digunakan secara rutin di daerah dengan kendaraan yang hanya melintas, seperti kendaraan logistik dan ekspedisi. Menurutnya, kedua kategori tersebut perlu mendapat perlakuan berbeda dalam perumusan kebijakan.