NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat M. Nasib Ikroman, meminta Pemerintah Provinsi NTB menempuh langkah judicial review atau uji materi untuk mencari landasan hukum yang memungkinkan daerah mengatur kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah itu.Ia menilai keberadaan kendaraan berpelat luar daerah dalam jumlah besar memunculkan persoalan keadilan fiskal.
Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan yang dibangun dan dipelihara dengan anggaran daerah, tetapi pemerintah daerah belum memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mewajibkan kontribusi tertentu dari kendaraan tersebut."Intinya kan ada ketidakadilan, itulah yang ingin kita gugat. Kita dorong Pemprov NTB untuk melakukan judicial review," ujarnya di Mataram, Kamis.Ikroman mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas secara serius karena banyak perusahaan nasional, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, yang memiliki cabang di NTB menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah.
Kendaraan tersebut turut menggunakan jalan yang dibangun dari uang rakyat NTB, sehingga diperlukan kajian hukum untuk merumuskan mekanisme yang adil agar aktivitas operasional kendaraan tersebut juga memberikan manfaat bagi daerah.
"Bagaimana caranya agar kendaraan-kendaraan luar ini punya norma hukum yang bisa kita atur, sehingga tidak merugikan daerah," tegas Acip sapaan akrabnya.Meskipun pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menggratiskan biaya balik nama kendaraan. Namun, kebijakan tersebut belum memberikan perubahan signifikan terhadap keberadaan kendaraan berpelat luar di NTB.
Acip juga menjelaskan perbedaan kendaraan operasional yang menetap atau digunakan secara rutin di daerah dengan kendaraan yang hanya melintas, seperti kendaraan logistik dan ekspedisi. Menurutnya, kedua kategori tersebut perlu mendapat perlakuan berbeda dalam perumusan kebijakan.
"Karena saat ini kan kita nggak bisa paksa. Padahal kita sudah, misalnya, membuat kebijakan menggratiskan biaya balik nama, tapi itu kan ternyata hampir tidak merubah apa pun," tegas Acip.
Ia menegaskan gagasan tersebut bukan semata-mata untuk menarik pajak atau retribusi tambahan, melainkan mencari dasar hukum yang memungkinkan pemerintah daerah melindungi kepentingan fiskal dan pembangunan infrastruktur NTB.
Untuk memperkuat gagasannya, Acip menyinggung pengalaman perjuangan terkait pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia menilai persoalan distribusi manfaat ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya daerah dapat menjadi salah satu pembanding dalam membangun argumentasi hukum.
Dia mengatakan NTB memiliki sumber tembakau, sehingga persoalan pembagian manfaat dari komoditas tersebut pernah menjadi isu keadilan distribusi yang diperjuangkan melalui jalur hukum.
"Logikanya sama lah dengan DBHCHT. Ada ketidakadilan. DBHCHT, sumber tembakaunya itu kan ada di NTB. Dan kita menang," ujarnya.
Acip menambahkan dengan banyaknya kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTB, terutama di Kota Mataram, menjadi salah satu alasan penting untuk mengkaji persoalan tersebut.
Menurutnya, potensi ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan operasional perusahaan perlu dihitung agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar yang kuat.
Oleh karena itu, ia kembali mendorong Pemprov NTB agar mengkaji kemungkinan uji materi bersama DPRD dan para ahli hukum.
"Intinya dari sisi isu ketidakadilan. ini menurut saya, ini sudah masuk untuk materi. Di samping itu, potensinya juga besar," katanya.