NADIKABAR.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan Pansus XX guna membedah aturan soal modal BUMD BIJB Kertajati dan restrukturisasi OPD di Jabar.

Pansus XIX DPRD Jabar dibentuk khusus untuk membedah revisi Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan Aerocity guna penambahan modal dan membuka kran masuknya investor strategis, sementara Pansus XX ditugaskan mengawal pemangkasan drastis jumlah dinas/instansi dari 38 menjadi 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa di Bandung, Sabtu, menegaskan seluruh anggota legislatif yang tergabung dalam kedua pansus tersebut diberi tenggat waktu ketat selama lima pekan untuk menyelesaikan seluruh pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak eksekutif.