"Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," ujar Erwan Setiawan.

DPRD Jabar juga memberikan penekanan keras agar Pansus XIX memastikan pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati wajib mengendalikan isu lingkungan hidup, seperti kualitas udara, pengelolaan air, hingga tingkat kebisingan di kawasan pertumbuhan ekonomi Rebana.

Sementara terkait penataan birokrasi melalui Pansus XX, DPRD Jabar menargetkan efisiensi anggaran secara masif dari penghapusan enam perangkat daerah, di mana proses transisi struktur baru diberi batas waktu maksimal satu tahun agar tidak melumpuhkan pelayanan publik.