NADIKABAR.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan Pansus XX guna membedah aturan soal modal BUMD BIJB Kertajati dan restrukturisasi OPD di Jabar.

Pansus XIX DPRD Jabar dibentuk khusus untuk membedah revisi Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan Aerocity guna penambahan modal dan membuka kran masuknya investor strategis, sementara Pansus XX ditugaskan mengawal pemangkasan drastis jumlah dinas/instansi dari 38 menjadi 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa di Bandung, Sabtu, menegaskan seluruh anggota legislatif yang tergabung dalam kedua pansus tersebut diberi tenggat waktu ketat selama lima pekan untuk menyelesaikan seluruh pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak eksekutif.

"Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," kata Buky Wibawa dalam pesan singkatnya.

Buky mengebut dalam pandangan legislatif Jabar, perombakan aturan BIJB Kertajati sangat mendesak agar skema peningkatan modal dasar perseroan hingga Rp8 triliun itu, mampu menarik pemodal tanpa menghilangkan kontrol negara.

Merespons pencermatan DPRD, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan pihaknya menjamin kepemilikan saham Pemprov Jabar tidak akan tergerus oleh investor swasta maupun asing.

"Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," ujar Erwan Setiawan.

DPRD Jabar juga memberikan penekanan keras agar Pansus XIX memastikan pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati wajib mengendalikan isu lingkungan hidup, seperti kualitas udara, pengelolaan air, hingga tingkat kebisingan di kawasan pertumbuhan ekonomi Rebana.

Sementara terkait penataan birokrasi melalui Pansus XX, DPRD Jabar menargetkan efisiensi anggaran secara masif dari penghapusan enam perangkat daerah, di mana proses transisi struktur baru diberi batas waktu maksimal satu tahun agar tidak melumpuhkan pelayanan publik.