"Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," kata Buky Wibawa dalam pesan singkatnya.
Buky mengebut dalam pandangan legislatif Jabar, perombakan aturan BIJB Kertajati sangat mendesak agar skema peningkatan modal dasar perseroan hingga Rp8 triliun itu, mampu menarik pemodal tanpa menghilangkan kontrol negara.
Merespons pencermatan DPRD, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan pihaknya menjamin kepemilikan saham Pemprov Jabar tidak akan tergerus oleh investor swasta maupun asing.