NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret di ibu kota.Menurut Wibi, pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal di Jakarta sehingga Perda tersebut harus menjadi landasan nyata dalam penyelenggaraan layanan publik dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus hadir dan melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak ada," kata Wibi di Jakarta, Sabtu.
Ia menyoroti sejumlah aspek yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari kesempatan kerja, akses pendidikan, transportasi publik, hingga bantuan sosial.
Di bidang ketenagakerjaan, lanjut Wibi, Perda tersebut mengatur kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen di badan usaha milik daerah (BUMD) dan satu persen di perusahaan swasta.