NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal aturan desil yang menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak dapat mengubah ketentuan desil karena merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," kata Pramono di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Meski begitu, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak memberikan dampak besar terhadap masyarakat. Terutama bagi penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri," ujarnya.