Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPRD Sorot Desil Penerima Bansos, Pramono: DKI Tak Bisa Ubah Keputusan Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal aturan desil yang menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak dapat mengubah ketentuan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 11:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pramono menegaskan pengaturan yang dilakukan Pemprov DKI bukan untuk mengubah ketentuan desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Namun tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," sambungnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) secara khusus di Jakarta. Hal ini dinilai perlu karena mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup masyarakat Ibu Kota.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.