Pramono menegaskan pengaturan yang dilakukan Pemprov DKI bukan untuk mengubah ketentuan desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Namun tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," sambungnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) secara khusus di Jakarta. Hal ini dinilai perlu karena mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup masyarakat Ibu Kota.