Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPRD Sumsel Dorong Polda Tindak 20 Korporasi Biang Karhutla
Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong Polda Sumsel menindak 20 korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap dan m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Sebelumnya ada 16 dan ada empat korporasi baru, namun belum bisa membeberkan inisial empat perusahaan baru yang dilakukan penyelidikan tersebut lantaran masih pendalaman," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana.
Selain itu, dia menjelaskan Polda Sumsel juga telah menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada kluster korporasi di wilayah tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.