NADIKABAR.COM β€” Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Arif Fathoni mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di kota setempat.

"Kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk menata sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya," katanya di Surabaya, Sabtu.

Ia mengatakan, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Sehingga, DPRD Surabaya mendorong gagasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

β€œUntuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni.

Menurut Arif Fathoni, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti evaluasi terhadap pengawasan RHU yang telah beroperasi. Raperda diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

Ia menilai regulasi tersebut nantinya perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.

β€œHarapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar di masyarakat.

β€œIni semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Ia mendorong agar Raperda nantinya mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol ketika konsumennya dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Arif Fathoni menilai selama ini penindakan lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya kemudian menimbulkan persoalan.

β€œSelama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” ujarnya.