NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menemukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kabupaten setempat masih membeli tandan buah segar (TBS) sawit milik petani dengan harga di bawah ketetapan pemerintah.
"Sesuai kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa harga TBS kelapa sawit tidak boleh dibeli di bawah Rp3.000 per kilogram," kata anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar, di Aceh Jaya, Jumat.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar dan Abdul Muthalib, bersama Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dailami, ke sejumlah PKS, yakni PT Syaukat Agro, PT Juli Prima, dan PT ASN.
Berdasarkan ketetapan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, harga TBS untuk Aceh Jaya sekitar Rp3.200 - Rp3.500. Sedangkan PKS di sana menjual di bawah itu, diantaranya PT Syauqat Rp2.990, PT Juli Prima Rp2.870, dan PT ASN dibagi dua untuk tenera Rp3.290 dan dura Rp2.930.
Terhadap temuan ini, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Senin (2/11) agar perusahaan tersebut menyesuaikan kembali harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.