Fitra mengatakan, sidak tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai harga pembelian TBS yang dinilai masih berada di bawah ketentuan pemerintah.
Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang membeli TBS sawit masyarakat dengan harga di bawah Rp3.000 per kilogram, meskipun pemerintah telah menginstruksikan agar harga pembelian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
βKita sudah memberikan waktu kepada perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian,β ujarnya.
Dirinya menegaskan, perusahaan harus mengindahkan kebijakan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh terkait harga pembelian TBS sawit.
Ia menilai, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan harga penting untuk melindungi kepentingan petani yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan sawit sebagai sumber pendapatan.