NADIKABAR.COM β€” Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan sepuluh kabupaten dan kota di wilayahnya menerbitkan surat edaran penanganan sisa pangan daerah.

β€œSaat ini enam daerah telah menerbitkan edaran dan kami mendorong empat daerah lainnya segera menerbitkan,” kata Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan di Samarinda, Kamis.

Dorongan penetapan regulasi surat edaran penanganan sisa pangan daerah tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Penyelamatan Pangan Tahun 2026 di Samarinda.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat Gerakan Penyelamatan Pangan dan Stop Boros Pangan guna menekan angka susut pangan seluruh wilayah setempat.

β€œPenerbitan surat edaran di sepuluh kabupaten kota penting untuk memperkuat kepedulian masyarakat,” ujar Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan di Kota Samarinda.