β€œDPTPH Kalimantan Timur bertindak sebagai fasilitator, pendamping, sekaligus pengawas pelaksanaan program di lapangan,” ucap Fahmi.

Kesepakatan kerja sama tersebut mengatur mekanisme distribusi pangan donasi serta penegakan larangan tegas memperjualbelikan kembali bantuan makanan daerah setempat.

Selain itu, program penyelamatan pangan daerah mengintegrasikan pemanfaatan aplikasi digital Stop Boros Pangan demi mengoptimalkan transparansi serta akuntabilitas pelaporan.

β€œKolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama membangun sistem penyelamatan pangan terkoordinasi dan berkelanjutan,” kata Fahmi.