Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
Dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 13:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga. dr Oky meminta perlindungan lantaran adanya ancaman.
"Betul dalam pelindungan LPSK dengan layanan psikologis. (Alasan pengajuan perlindungan) karena merasa ada ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).
Dalam surat keputusan itu, LPSK memberikan dr Oky bantuan rehabilitasi psikologis untuk kurun waktu 6 bulan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.