NADIKABAR.COM — Dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga. dr Oky meminta perlindungan lantaran adanya ancaman.

"Betul dalam pelindungan LPSK dengan layanan psikologis. (Alasan pengajuan perlindungan) karena merasa ada ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).

Dalam surat keputusan itu, LPSK memberikan dr Oky bantuan rehabilitasi psikologis untuk kurun waktu 6 bulan.