Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
Dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 13:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terpisah, pengacara dr Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan permohonan perlindungan itu sudah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan Nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026. Berdasarkan keterangan kliennya, Ramzy mengatakan dr Oky sampai trauma lantaran teror itu.
"Lalu di media sosial pun diduga sebagai pelaku utama yang selalu memberikan teror dan hinaan secara tersirat dan mengolok-olok kasus ini juga," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.