Terpisah, pengacara dr Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan permohonan perlindungan itu sudah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan Nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026. Berdasarkan keterangan kliennya, Ramzy mengatakan dr Oky sampai trauma lantaran teror itu.

"Lalu di media sosial pun diduga sebagai pelaku utama yang selalu memberikan teror dan hinaan secara tersirat dan mengolok-olok kasus ini juga," kata dia.