NADIKABAR.COM — Kasus pencurian perhiasan emas dengan tersangka driver taksi online asal Surabaya dibongkar Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Rejoso. Tersangka kini telah ditahan.
Tersangka berinisial MI (42), driver taksi online asal Surabaya. Dia ditangkap tim gabungan di wilayah Kecamatan Genteng, Kota Pahlawan. Penangkapan dilakukan setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Rejoso.
"Jadi awalnya korban memesan taksi online dari Surabaya untuk tujuan Rejoso, Nganjuk," ungkap Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Minggu (6/9/2026).
Didid menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (2/9/2026) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban bersama saudaranya berangkat dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan taksi online.