Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di Surabaya.
Selain menangkap tersangka, tim ini menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Calya L 1493 CAZ beserta kunci kontak dan STNK. Kemudian satu kalung emas dengan berat sekitar 35 gram, satu gelang emas dengan berat sekitar 41 gram, satu gelang emas dengan berat sekitar 20 gram serta surat perhiasan emas.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.