Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai Anggota BPK terpilih, setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2026- 2031 yang diselenggarakan oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.

Pemilihan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada tanggal 6 Oktober 2026, dengan Surat Keputusan Nomor T/1390/PW.02/10/2026 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031.

Nyoman Adhi Suryadnyana sebelumnya menjabat sebagai Anggota I BPK periode 2021-2026. Dengan terpilihnya kembali, Nyoman akan menjalani periode jabatan keduanya sebagai Anggota BPK untuk periode 2026-2031.