Marwan juga telah berkoordinasi dengan kedua orang tua mempelai agar menunda kehamilan anaknya. Menurutnya, hal ini demi keselamatan mempelai wanita dan anaknya nanti ke depan.

"Karena kami memberikan pengertian bahwa dampak dari perkawinan dini itu adalah tentu secara reproduksi itu berisiko untuk kematian dan itu risiko untuk melahirkan anak stunting," imbuh Marwan.

Diketahui, pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Laikang, Takalar, Sabtu (15/8) lalu. Pernikahan itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

"Diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," kata Kepala KUA Mangarabombang, Ahmad Najamuddin dalam keterangannya.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini.