NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara yang terlanjur menikah siri segera mengurus pencatatan pernikahan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan sosial di masyarakat.

β€œKemarin sudah ada dua kejadian (ASN) yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh, Selasa.

Menurut Tarmizi, ASN yang terlanjur menikah siri perlu berkonsultasi dengan ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), atau tengku untuk memastikan pernikahannya sesuai syariat dan mengurus pencatatannya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap melarang ASN menikah siri karena dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan pemerintah yang berlaku.