Bagi ASN yang telah terlanjur menikah siri, pemerintah daerah meminta segera mengurus itsbat nikah melalui otoritas terkait agar pernikahan memperoleh pengakuan secara hukum.

Tarmizi mengatakan pernikahan siri dapat menimbulkan persoalan, terutama bagi perempuan dan pihak lain yang terlibat dalam rumah tangga karena pernikahan tidak tercatat secara resmi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini menyiapkan surat edaran resmi mengenai larangan ASN melakukan nikah siri, khususnya yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.