Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Dua kasus nikah siri picu Pemkab Aceh Barat siapkan larangan ASN
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara yang terlanjur menikah siri segera mengurus pencatatan pernikahan untuk mencegah munculnya persoalan h
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 03:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Bagi ASN yang telah terlanjur menikah siri, pemerintah daerah meminta segera mengurus itsbat nikah melalui otoritas terkait agar pernikahan memperoleh pengakuan secara hukum.
Tarmizi mengatakan pernikahan siri dapat menimbulkan persoalan, terutama bagi perempuan dan pihak lain yang terlibat dalam rumah tangga karena pernikahan tidak tercatat secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini menyiapkan surat edaran resmi mengenai larangan ASN melakukan nikah siri, khususnya yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.