Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dua kasus nikah siri picu Pemkab Aceh Barat siapkan larangan ASN
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara yang terlanjur menikah siri segera mengurus pencatatan pernikahan untuk mencegah munculnya persoalan h
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 03:10 WIB
• β± 2 menit baca
Kebijakan tersebut disiapkan menyusul sejumlah insiden penggerebekan warga terhadap pasangan yang menikah siri karena masyarakat tidak mengetahui status pernikahan mereka.
Tarmizi mengatakan sedikitnya terdapat dua kejadian serupa yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam dua kasus tersebut, warga tidak mengetahui pasangan yang digerebek telah menikah secara siri atau tidak tercatat.
βIntinya kita ingin masyarakat kita hidup bahagia dunia dan akhirat,β kata Tarmizi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.