NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara yang terlanjur menikah siri segera mengurus pencatatan pernikahan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan sosial di masyarakat.

β€œKemarin sudah ada dua kejadian (ASN) yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh, Selasa.

Menurut Tarmizi, ASN yang terlanjur menikah siri perlu berkonsultasi dengan ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), atau tengku untuk memastikan pernikahannya sesuai syariat dan mengurus pencatatannya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap melarang ASN menikah siri karena dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan pemerintah yang berlaku.

Bagi ASN yang telah terlanjur menikah siri, pemerintah daerah meminta segera mengurus itsbat nikah melalui otoritas terkait agar pernikahan memperoleh pengakuan secara hukum.

Tarmizi mengatakan pernikahan siri dapat menimbulkan persoalan, terutama bagi perempuan dan pihak lain yang terlibat dalam rumah tangga karena pernikahan tidak tercatat secara resmi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini menyiapkan surat edaran resmi mengenai larangan ASN melakukan nikah siri, khususnya yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut disiapkan menyusul sejumlah insiden penggerebekan warga terhadap pasangan yang menikah siri karena masyarakat tidak mengetahui status pernikahan mereka.

Tarmizi mengatakan sedikitnya terdapat dua kejadian serupa yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam dua kasus tersebut, warga tidak mengetahui pasangan yang digerebek telah menikah secara siri atau tidak tercatat.

β€œIntinya kita ingin masyarakat kita hidup bahagia dunia dan akhirat,” kata Tarmizi.