NADIKABAR.COM — Dua marga di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni Marga Miskeni dan Marga Mokiri, resmi memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta wilayah adatnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan.
Pengakuan tersebut ditandatangani Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan pada 24 Agustus 2026 dan menjadi pengakuan kedua yang diberikan pemerintah daerah setempat setelah Marga Bokoma pada 2024.
"Terima kasih untuk anak-anak Ekozona yang datang membantu turun ke kampung untuk melakukan sosialisasi tentang hak tanah adat kepada masyarakat. Karena selama ini kitong belum tahu hak tanah adat bagaimana, akhirnya kita sendiri baku bunuh, kita sendiri baku sorong batas, akhirnya sekarang diakui, kita berterima kasih," kata Kepala Marga Miskeni Yusak Miskeni dalam siaran pers pada Kamis.
Pengakuan Marga Miskeni dan Marga Mokiri merupakan hasil kolaborasi Perkumpulan Ekozona Papua dengan dukungan EcoNusa, masyarakat adat setempat, dan Pemkab Manokwari Selatan.