Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dua marga di Manokwari Selatan dapat pengakuan hak wilayah adat
Dua marga di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni Marga Miskeni dan Marga Mokiri, resmi memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Ada
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 15:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, kami akan melanjutkan prosesnya dengan mengajukan penetapan hutan adat ke Kementerian Kehutanan," ujar Aloysius.
Marga Bokoma, Mokiri, dan Miskeni, merupakan bagian dari sub-suku Sougbohon yang mendapatkan pendampingan Perkumpulan Ekozona Papua dengan dukungan EcoNusa.
Pengakuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan hak masyarakat adat di Distrik Tahota, sekaligus memperkuat upaya pencegahan konflik batas wilayah antar-marga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.