Langkah tersebut memberikan kepastian hukum terhadap hak wilayah adat kedua marga yang sebelumnya pernah terlibat konflik berkepanjangan akibat sengketa batas wilayah.
Yusak berharap pengakuan terhadap Marga Bokoma, Miskeni, dan Mokiri dapat menjadi percontohan bagi marga lain di wilayah tersebut agar sengketa batas antar-wilayah adat tidak kembali terjadi.
Berdasarkan Keputusan Bupati Manokwari Selatan Nomor 100.3.3.2/171/2026, wilayah adat Marga Miskeni ditetapkan seluas 9.199,89 hektare. Sementara itu Marga Mokiri ditetapkan sebagai MHA melalui Keputusan Bupati Manokwari Selatan Nomor 100.3.3.2/172/2026 dengan luas wilayah adat mencapai 6.309,69 hektare.
Direktur Perkumpulan Ekozona Papua Aloysius Entama mengatakan pengakuan dari pemerintah daerah (pemda) menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengajuan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat.