NADIKABAR.COM — Musim haji umumnya hanya terjadi satu kali dalam satu tahun kalender Masehi. Namun, terdapat suatu kondisi yang menyebabkan musim haji berlangsung dua kali dalam satu tahun.

Kondisi ini disebabkan karena kalender Hijriah memiliki sistem penanggalan yang berbeda dengan kalender Masehi. Kalender Hijriah menggunakan perhitungan peredaran bulan (kamariah) yang terdiri atas 354-355 hari dalam satu tahun. Sementara itu, kalender Masehi menggunakan perhitungan peredaran bumi mengitari matahari (syamsiah) sehingga memiliki total sebanyak 365-366 hari dalam satu tahunnya.

Pernah terjadi pada 2006 silam, ada dua musim haji pada tahun tersebut. Musim haji pertama tahun 1426 H bertepatan dengan awal Januari 2006 dan musim haji kedua tahun 1427 H jatuh pada akhir Desember 2006. Periode ini akan terulang lagi.

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 197 menyebutkan musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang dimaklumi. Allah SWT berfirman,