اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, maksud bulan-bulan yang dimaklumi pada ayat tersebut adalah Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Meski demikian, rentang waktu tersebut pada hakikatnya hanya berlaku untuk pelaksanaan rukun ihram.
Rangkaian ibadah haji tidak memerlukan waktu berbulan-bulan, melainkan cukup dituntaskan dalam beberapa hari saja pada bulan Zulhijah. Hal ini dikarenakan ketentuan rukun-rukun haji lainnya bersifat tauqifi (paten) sesuai tuntunan manasik Rasulullah SAW saat haji wada.