NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penyelesaian dua perkara pidana dari Kabupaten Poso dan Sigi melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) setelah tersangka dan korban dalam masing-masing perkara mencapai perdamaian.

"Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat," kata Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung di Palu, Senin.

Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika Refi mendatangi korban bernama Nastain di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, pada 25 Mei 2026 untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya disepakati.

Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah.

Dalam penyelesaian perkara tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan korban telah memaafkan tersangka.