Peristiwa itu kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.
Kejaksaan mempertimbangkan MKR karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, sedangkan korban telah memaafkan tersangka sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada 11 September 2026.
Perdamaian dilakukan tanpa syarat dan korban tidak meminta ganti rugi kepada tersangka.
Selain penyelesaian perkara tersebut, perdamaian juga telah tercapai antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku yang sebelumnya terlibat perselisihan.