NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penyelesaian dua perkara pidana dari Kabupaten Poso dan Sigi melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) setelah tersangka dan korban dalam masing-masing perkara mencapai perdamaian.

"Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat," kata Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung di Palu, Senin.

Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika Refi mendatangi korban bernama Nastain di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, pada 25 Mei 2026 untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya disepakati.

Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah.

Dalam penyelesaian perkara tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan korban telah memaafkan tersangka.

Tersangka juga memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima korban.

Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian melalui MKR karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang disangkakan paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Sementara perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika tersangka menghadiri acara tarian dero di Kecamatan Sigi Biromaru dan merasa tersinggung setelah mendengar ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.

Tersangka kemudian menarik kerah baju dan mengancam korban. Korban merasa ketakutan dan meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.

Kejaksaan mempertimbangkan MKR karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, sedangkan korban telah memaafkan tersangka sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada 11 September 2026.

Perdamaian dilakukan tanpa syarat dan korban tidak meminta ganti rugi kepada tersangka.

Selain penyelesaian perkara tersebut, perdamaian juga telah tercapai antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku yang sebelumnya terlibat perselisihan.