Tersangka juga memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima korban.

Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian melalui MKR karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang disangkakan paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Sementara perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika tersangka menghadiri acara tarian dero di Kecamatan Sigi Biromaru dan merasa tersinggung setelah mendengar ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.

Tersangka kemudian menarik kerah baju dan mengancam korban. Korban merasa ketakutan dan meninggalkan lokasi.