NADIKABAR.COM — Di bangku sekolah, angka anggaran akhirnya bertemu dengan hal yang tidak selalu terlihat dalam tabel keuangan, yakni kemampuan anak membaca, berhitung, bertahan di sekolah, dan kelak menemukan jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

Itulah sebabnya kenaikan alokasi fungsi pendidikan di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi 22 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 patut dibaca lebih dari sekadar kabar tentang besarnya belanja pemerintah.

RAPBD Surabaya 2027 diproyeksikan mencapai Rp12,8 triliun, dengan alokasi fungsi pendidikan sebesar 22 persen. Jika dihitung dari total tersebut, porsinya setara sekitar Rp2,82 triliun. Sebagai pembanding, APBD 2025 mengalokasikan Rp2,588 triliun untuk belanja fungsi pendidikan atau 20,96 persen dari total APBD Rp12,3 triliun.

Kenaikan dari 20 persen menjadi 22 persen juga berarti Surabaya menempatkan pendidikan di atas batas minimal yang menjadi amanat konstitusi.

Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menegaskan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.