NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di Riau. Pelaku bernama Marcel ditangkap membawa koper berisi 5 Kg sabu yang diduga ingin diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing dalam laporannya kepada Kepala BNN RI yang juga merupakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).

Dari penangkapan itu, BNN menyita 5 Kg sabu dalam paket besar yang disembunyikan di dalam koper. BNN juga menyita handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.750.000.